Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit

Kompas.com - 24/01/2023, 13:55 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Topik seputar upah tidak masuk kerja karena sakit kerap memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya bagi kalangan buruh atau pekerja yang bekerja di suatu perusahaan.

Apakah perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan sakit? Berapa besaran gaji tidak masuk kerja karena sakit yang diterima buruh?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ketentuan terkait perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja penting diketahui.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai upah tidak masuk kerja karena berhalangan, khususnya jika berhalangan kerja karena sakit.

Aturan upah tidak masuk kerja karena sakit

Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).

Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Yang dimaksud alasan tertentu, salah satunya adalah karena berhalangan, yang meliputi:

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
  3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
    1. Menikah;
    2. Menikahkan anaknya;
    3. Mengkhitankan anaknya;
    4. Membaptiskan anaknya;
    5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
    6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
    7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.

Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.

Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit?

Besaran upah tidak masuk kerja karena sakit

Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan sakit dibayarkan perusahaan dengan besaran yang beragam, sesuai dengan rumus yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:

  • Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah; dan
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.

Dengan patokan tersebut, maka pemotongan gaji karyawan sakit hanya bisa dikenakan jika sakit berkepanjangan.

Upah tidak masuk kerja karena sakit dalam waktu hanya beberapa hari saja tetap dibayarkan utuh, tanpa adanya potongan sesuai rumus perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja.

Baca juga: Pekerja Ditahan Pihak Berwajib, Pengusaha Wajib Beri Bantuan ke Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com