KOMPAS.com – Topik seputar upah tidak masuk kerja karena sakit kerap memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya bagi kalangan buruh atau pekerja yang bekerja di suatu perusahaan.
Apakah perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan sakit? Berapa besaran gaji tidak masuk kerja karena sakit yang diterima buruh?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ketentuan terkait perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja penting diketahui.
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai upah tidak masuk kerja karena berhalangan, khususnya jika berhalangan kerja karena sakit.
Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).
Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
Yang dimaksud alasan tertentu, salah satunya adalah karena berhalangan, yang meliputi:
Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.
Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit?
Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan sakit dibayarkan perusahaan dengan besaran yang beragam, sesuai dengan rumus yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.
Dengan patokan tersebut, maka pemotongan gaji karyawan sakit hanya bisa dikenakan jika sakit berkepanjangan.
Upah tidak masuk kerja karena sakit dalam waktu hanya beberapa hari saja tetap dibayarkan utuh, tanpa adanya potongan sesuai rumus perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja.
Baca juga: Pekerja Ditahan Pihak Berwajib, Pengusaha Wajib Beri Bantuan ke Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.