Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit

Apakah perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan sakit? Berapa besaran gaji tidak masuk kerja karena sakit yang diterima buruh?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ketentuan terkait perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja penting diketahui.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai upah tidak masuk kerja karena berhalangan, khususnya jika berhalangan kerja karena sakit.

Aturan upah tidak masuk kerja karena sakit

Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).

Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Yang dimaksud alasan tertentu, salah satunya adalah karena berhalangan, yang meliputi:

Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.

Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit?

Besaran upah tidak masuk kerja karena sakit

Perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan sakit dibayarkan perusahaan dengan besaran yang beragam, sesuai dengan rumus yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:

Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.

Dengan patokan tersebut, maka pemotongan gaji karyawan sakit hanya bisa dikenakan jika sakit berkepanjangan.

Upah tidak masuk kerja karena sakit dalam waktu hanya beberapa hari saja tetap dibayarkan utuh, tanpa adanya potongan sesuai rumus perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/01/24/135538126/perhitungan-potongan-gaji-tidak-masuk-kerja-karena-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke