Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Meikarta terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk Akal

Kompas.com - 26/01/2023, 07:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

"Sekeras apapun kritik konsumen kepada pelaku usaha atau produsen, tidak seharusnya pelaku usaha atau produsen sewot, marah, apalagi menggugat konsumen," ujar dia.

Lebih lanjut Ia bilang, kritik yang dilakukan konsumen sebagai bentuk keluhan dan pengaduan dijamin dalam Pasal 4 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ayat itu disebutkan, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Apalagi, Tulus menambah, keluhan tersebut berawal dari sikap cidera janji dari pelaku usaha itu sendiri. Oleh karenanya, gugatan yang dilayangkan MSU kepada konsumen dinilai Tulus sebagai aksi pembungkaman terhadap konsumennya.

"Tindakan pelaku usaha yang menggugat konsumen dengan dalih pencemaran nama baik, atau dalih apapun, adalah sikap arogan, dan hal tersebut merupakan bentuk pembungkaman atas sikap kritis konsumen pada pelaku usaha," ucapnya.

Pengelola Apartemen Meikarta tak hadiri panggilan DPR

Sebagai buntut dari sengketa antara konsumen dengan pengembang, DPR melalui Komisi VI memutuskan untuk memanggil MSU pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komisi VI dengan PKPM pada 18 Januari lalu.

Akan tetapi, Presiden Direktur MSU tidak menghadiri rapat tersebut. Padahal, dalam rapat tersebut Komisi VI DPR ingin menanyakan isu yang berkembang, salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang Apartemen Meikarta kepada para konsumen.

"Mereka (para konsumen) ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilan ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh pihak Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai kemarin pada tanggal 24 (Januari 2023)," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohammad Hekal.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ketidakhadiran PT MSU mestinya disertai dengan pemberitahuan. Ia menilai tidak adanya balasan surat dan pemberitahuan tersebut telah melecehkan parlemen.

"Yang diundang (PT MSU) tidak bisa hadir setidaknya memberikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali berarti dia sudah melecehkan parlemen," kata Baidowi.

Baidowi meminta pimpinan Komisi VI DPR untuk menyikapi serius PT MSU tersebut. Ia mengatakan undangan yang dilayangkan DPR untuk membela hak para konsumen Apartemen Meikarta.

"Jadi kami harap pimpinan komisi VI bersikap tegas dalam masalah ini kita solid berada di belakang pimpinan untuk urusan Meikarta dan lain-lainnya," ujarnya.

Baca juga: Pengembang Meikarta Tak Hadiri Rapat, Anggota Komisi VI: Sudah Lecehkan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com