Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Praktik "Shadow Banking" Koperasi Simpan Pinjam, Rentenir Berbaju Koperasi?

Kompas.com - 26/01/2023, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, praktik shadow banking di koperasi simpan pinjam (KSP) secara fakta lapangan memang benar terjadi.

Ia menjelaskan, oknum tersebut pada dasarnya menjalankan simpan pinjam tetapi tidak mau mengembang prinsip-prinsip koperasi.

"Mereka itu dalam praktiknya dapat berupa rentenir berbaju koperasi, atau koperasi abal-abal, yang mau badan hukum koperasinya tapi emoh nilai-nilai dan prinsipnya atau jati dirinya," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya

Bahkan, ia menyebut secara total kapasitas bisnisnya, koperasi simpan pinjam yang mempraktikkan shadow banking diperkirakan lebih banyak daripada koperasi yang serius melaksanakan kegiatan sesuai prinsip dan nilai koperasi.

Suroto menekankan, koperasi jenis ini jadi marak dan berkembang karena pengetahuan masyarakat tentang koperasi juga dinilai masih minim.

"Banyaknya masyarakat yang jadi korban koperasi abal-abal saat ini juga menunjukkan kegagalan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal menjaga kepentingan publik," imbuh dia.

Baca juga: Ekonom soal Shadow Banking: OJK Harus Tegakkan Aturan Main

Ia mengatakan, koperasi yang menjalankan praktik shadow banking seharusnya dapat ditertibkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak dahulu.

"Tidak hanya main gertak sambal, lakukan langsung tindakan," imbuh dia.

Pasalnya, koperasi seperti itu justru akan merusak citra koperasi yang telah baik dan mempertahankan jati diri turut tercoreng.

Baca juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan Shadow Banking, Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

 

Banyak KSP diduga lakukan praktik shadow banking

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, banyak koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia yang berlindung di balik filosofi jati diri koperasi.

Kebanyakan, koperasi tersebut menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan, jika mereka ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” ucap dia dalam keterangan pers, dikutip Kamis (26/1/2023).

Ia menekankan, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja tetapi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” pungkas Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com