MSU selaku pengelola Meikarta juga sempat mendapatkan gugatan dari vendornya. Gugatan mulai diterima MSU pada 2018.
Gugatan itu dilayangkan oleh dua vendor iklan MSU, PT Relys Trans Logistic, dan PT Imperia Cipta Kreasi. Ini berkaitan degnan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan MSU dalam keadaan PKPU dan segala akibatnya. Upaya PKPU yang diajukan terkait dengan pembayaran iklan Meikarta yang mandek.
Tak terima digugat, MSU justru melaporkan kembali dua vendor iklan tersebut.
Direksi MSU Reza Chatab mengeklaim, ada sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diajukan pemohon kepada MSU. Karena itu, MSU enggan membayar tagihan yang diajukan.
Namun, pada akhirnya, Pengadilan Niaga menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pertimbangannya, masih ada laporan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut diajukan ke kepolisian.
Baca juga: Soal Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Bos Lippo James Riady
Janji MSU
Seiring dengan kasus-kasus yang menimpa, pembangunan Meikarta melambat. Konsumen beriringan mengeluhkan tidak diterimanya unit apartemen, meskipun pembayaran terus dilakukan, bahkan sebagian telah melunaskannya.
Terkait dengan hal tersebut, MSU berjanji untuk menyerahkan unit apartemen secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan manajemen setelah melayangkan gugatan kepada para konsumennya.
Dalam keterangan resminya, manajemen MSU menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," tulis manajemen.
Baca juga: Sindir Meikarta, Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah, Malah Dituntut...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.