Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh soal Meikarta, Gelontor Iklan Rp 1,5 Triliun hingga Gugat Pembeli

Kompas.com - 27/01/2023, 11:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Ini tidak terlepas dari gugatan yang dilayangkan pengelola Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada 18 konsumennya.

Gugatan tersebut dilayangkan MSU kepada konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) karena dinilai telah mencemarkan nama baik. Aksi hukum ini diambil MSU setelah PKPM melakukan demonstrasi di Gedung DPR dan kantor Bank Nobu pada Desember lalu.

Dalam demonstrasi tersebut, para konsumen menuntut pengembalian uang atas unit apartemen yang dibeli. Sebab, mereka merasa tidak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama pada 2017 sampai dengan saat ini.

Baca juga: Gugatan Meikarta terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk Akal

Megaproyek dengan jargon "Aku ingin pindah ke Meikarta"

Meikarta merupakan megaproyek kota terencana yang digarap oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), anak usaha Grup Lippo, yang diperkenalkan pada 2017. Proyek ini disebut memakan dana sebesar Rp 278 triliun.

Dana ratusan triliun rupiah itu disiapkan untuk menggarap lahan yang pada saat itu diklaim mencapai 500 hektar. Di lahan tersebut, Meikarta semula mengaku akan menyiapkan 100 gedung dengan ketinggian 35-46 lantai.

Guna menyukseskan megaproyek itu, Grup Lippo gencar melakukan promosi di hampir semua media massa pada 2017. Ini diikuti dengan marketing agent yang disebar ke berbagai tempat publik.

Bahkan, berdasarkan data lembaga riset pemasaran Nielsen, sepanjang 2017 belanja iklan Meikarta nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. Ini menjadi nilai yang tidak pernah dilihat sebelumnya oleh Nielsen untuk sektor properti.

Baca juga: Punya Nama Besar Grup Lippo, Kenapa Serah Terima Unit Meikarta Lama?

Sempat dihentikan Deddy Mizwar

Proyek Meikarta mulai menghadapi masalah pada 2017. Wakil Gubernur Jawa Barat pada periode tersebut, Deddy Mizwar, meminta kepada Grup Lippo untuk menghentikan pembangunan serta pemasaran Meikarta.

Permintaan tersebut diminta oleh Deddy sebab tidak terdapat koordinasi dengan pemerintah setempat terkait proyek tersebut. Dari total 500 hektar lahan yang disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi izin sebesar 84,6 hektar.

Setelah proyek diminta untuk dihentikan, masalah kembali datang kepada proyek Meikarta. Proyek tersebut tersandung kasus korupsi.

Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek Meikarta. Dalam operasi tersebut terseret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sandoro.

Neneng terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta. Nilai suap yang diterima ialah sebesar Rp 10,63 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya

Digugat vendor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com