Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Konversi Kewajiban Pemegang Polis Kresna Life Tak Beri Jaminan Pembayaran

Kompas.com - 27/01/2023, 15:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelamatan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life memasuki babak baru. Terakhir, manajemen meminta restu nasabah untuk menyetujui program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jalur penyelematan ini tidak menjadi jaminan bagi nasabah untuk dapat menerima pembayaran.

"Tidak ada jaminan nasabah akan mendapat haknya dengan skema pinjaman subordinasi ini," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Ingin Sanksi PKU Dicabut, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran ke Pemegang Polis

Menurut dia, keuntungan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi hanya status nasabah yang tercatat sebagai kreditor. Namun begitu, dalam skema ini status nasabah tidak lagi diprioritaskan.

"Kerugiannya (nasabah) adalah tidak ada kepastian mendapatkan pembayaran polis," imbuh dia.

Irvan menekankan, tidak ada jaminan nasabah akan mendapatkan haknya dengan skema konversi pinjaman subordinasi ini.

Meskipun demikian, ia menjelaskan, pinjaman subordinasi memang diatur dalam POJK 71 Tahun 2016 terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Dalam aturan tersebut berbunyi, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur liabilitas apabila pinjaman memenuhi beberapa ketentuan.

Menurut Irvan, tujuan dari Kresna Life membujuk nasabah melakukan konversi adalah untuk memperbaiki risk based capital (RBC) perusahaan. Dengan begitu, status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dapat dicabut dan perusahan dpat beroperasi kembali.

Namun begitu, Irvan menegaskan, tidak ada kisah sukses dengan pilihan perusahaan ini. Ia berpendapat, pemailitas berdasarkan UU PKPU dan Pemailitan lebih memberikan kepastian hukum bagi nasabah.

"Saran saya pemegang saham agar menambah setoran modal untuk memperbaiki RBC agar status PKU dicabut dan beroperasi kembali," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, Kresna Life meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi. Langkah ini disebut sebagai kunci penyehatan keuangan Kresna Life agar sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan dapat dicabut.

Dalam sebuah surat permohonan kepada pemegang polis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022.

Harapannya, RPK tersebut dapat membuat sanksi PKU dapat dicabut dan perusahaan dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

"Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh pada RPK adalah program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Tujuannya adalah membantu Kresna Life dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut," tulis dia dalam surat kepada nasabah, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com