KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Kabupaten Sumedang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Sumedang 2023 ditetapkan menjadi Rp 3.471.134 per bulan.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Dikutip dari Tribunnews, gaji UMR Sumedang 2023 disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Gaji UMR Sumedang 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 241.205 daripada UMR Sumedang tahun 2022, yakni Rp 3.229.929. Kenaikannya yakni sebesar 7,07 persen.
Baca juga: Gaji UMR Kabupaten Bandung 2023 dan 26 Daerah Lain di Jabar
Dengan begitu, gaji UMR Sumedang 2023 tersebut menduduki peringkat 11 tertinggi se-Jawa Barat. Sementara untuk rata-rata se-Jawa Barat, kenaikan upah minimumnya yaitu 7,09 persen.
UMR Sumedang 2023 itu jauh lebih rendah dibandingkan wilayah Jawa Barat yang jadi penyangga Ibu Kota DKI Jakarta seperti Bekasi, Bogor, dan Depok.
Bahkan sebagai informasi saja, Kabupaten Karawang menempati urutan pertama upah minimum tertinggi di Indonesia.
Sementara apabila dibandingkan dengan wilayah Bandung Raya, UMR Sumedang 2023 juga masih lebih rendah dibandingkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Namun UMR Sumedang 2023 lebih tinggi apabila dibandingkan Kabupaten Bandung, wilayah tetangga yang berada di sebelah baratnya.
Baca juga: Daftar UMR Cikarang dan Cibitung 2023, Kalahkan DKI Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.