JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan mengacu Omnibus Law.
Ada 15 UU yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
"Dalam draf RUU Kesehatan yang kami terima, ada beberapa pasal yang merevisi UU BPJS yang isinya sangat mengkhawatirkan akan mengganggu pengelolaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: IHC RSPP Resmi Jadi Bagian Mayo Clinic, Erick Thohir: Layanan Kesehatan RI Berstandar International
Saepul mengatakan di RUU Kesehatan ini kedudukan BPJS ditempatkan di bawah menteri. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal di UU BPJS sangat jelas direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggungjawab langsung kepada presiden. Direksi maupun dewan pengawas tidak ada mengatur untuk melaksanakan penugasan dari menteri.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Seleksi 3 Jabatan Staf Komite, Ini Kualifikasinya
Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan. Dalam naskah RUU Kesehatan BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali kepada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 huruf (l).
Sementara dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan kepada DJSN. Unsur dewan pengawas pun mengalami perubahan komposisi.
Pada Pasal 21 ayat (3) menyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
Pada Pasal 21 ayat (4) sebutkan komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.