Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV DPR RI Sidak Pabrik Arang di Batam yang Bahan Bakunya dari Mangrove

Kompas.com - 28/01/2023, 21:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin melakukan sidak di salah satu panglong atau pabrik arang bakau di daerah Jembatan 5 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam sidak tersebut, ditemukan satu pabrik arang ilegal yang yang bahan bakunya diambil dari mangrove.

Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan.

Temuan ini mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp 1 triliun lebih.

 Baca juga: DPR RI Nilai Pengembangan Food Estate Humbahas Belum Optimal

"Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia," ungkap Sudin saat melakukan pengecekan, dikutip Kompas.com lewat siaran resminya, Sabtu (28/1/2023).

Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut.

Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV.

Ketika melihat produk arangnya, ternyata batang arangnya cukup besar. Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.

 Baca juga: Food Estate Humbahas Dinilai Belum Optimal, Kementan: Bukan Lahan Tidak Subur, Tapi Butuh Perlakuan Khusus

Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut.

Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK. Informasi seputar produk arang berbahan magrove ilegal ini, lanjut Sudin, sudah didapat satu bulan sebelumnya.

Ketika masuk masa sidang, Komisi IV DPR pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.

"Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum," jelas dia.

Baca juga: Catat, Pengangguran, Korban PHK hingga Pekerja Bisa Ikut Program Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com