Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Eddi Wibowo
PNS

Pengawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan analis kebijakan ahli madya.

Membaca Arah Kebijakan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/01/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH nampaknya tidak mau lagi kecolongan soal pengembangan dan percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Lihat saja, sederet kebijakan telah dirilis pemerintah untuk membuka jalan yang lebih luas agar kendaraan listrik semakin mendapat tempat di masyarakat luas.

Terbaru, akhir 2022, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo. Melalui Inpres ini, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan mengadopsi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle/BEV) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.

Instruksi presiden ini ditujukan pada pimpinan instansi pemerintahan di berbagai level. Mulai dari menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian juga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur; dan bupati/wali kota.

Untuk memastikan Inpres ini dapat secara efektif diimplementasikan di lingkungan instansi pemerintah, mekanismenya telah diberikan. Kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Tidak berhenti sampai di situ, dukungan regulasi lain juga disiapkan Pemerintah. Kementerian Keuangan tengah merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku.

Perubahan ditujukan terhadap tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya akan berkisar 5 persen hingga 7 persen.

Dalam pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, perbedaan tarif ini diharapkan dapat mendorong investasi mobil listrik yang lebih besar.

Wacana kebijakan lain yang tengah mengemuka adalah rencana pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda empat atau roda dua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+