PEMERINTAH nampaknya tidak mau lagi kecolongan soal pengembangan dan percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Lihat saja, sederet kebijakan telah dirilis pemerintah untuk membuka jalan yang lebih luas agar kendaraan listrik semakin mendapat tempat di masyarakat luas.
Terbaru, akhir 2022, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo. Melalui Inpres ini, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan mengadopsi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle/BEV) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.
Instruksi presiden ini ditujukan pada pimpinan instansi pemerintahan di berbagai level. Mulai dari menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian juga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur; dan bupati/wali kota.
Untuk memastikan Inpres ini dapat secara efektif diimplementasikan di lingkungan instansi pemerintah, mekanismenya telah diberikan. Kendaraan dinas listrik bisa didapat melalui cara beli, sewa atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Tidak berhenti sampai di situ, dukungan regulasi lain juga disiapkan Pemerintah. Kementerian Keuangan tengah merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku.
Perubahan ditujukan terhadap tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) sebesar 0 persen, sementara mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya akan berkisar 5 persen hingga 7 persen.
Dalam pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, perbedaan tarif ini diharapkan dapat mendorong investasi mobil listrik yang lebih besar.
Wacana kebijakan lain yang tengah mengemuka adalah rencana pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda empat atau roda dua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.