Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Kasus Wanaartha Life, 600 Nasabah yang Mewakili 1.400 Polis Sudah Daftar ke Tim Likuidasi

Kompas.com - 31/01/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus menjalankan proses likuidasi perusahaan yang telah dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2022.

Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, tim likuidasi fokus melakukan pendaftaran polis nasabah sambil melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki perusahaan.

"Saat ini jumlah nasabah (yang mendaftar) sudah lebih dari 600 pendaftar mewakili jumlah polis lebih dari 1.400 lembar," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, Tim Likuidasi: Bukan Berarti Mereka Tak Percaya

Jumlah nasabah yang mengajukan pendaftaran tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life terus bertambah mengingat pada tanggal 27 Januari 2023 lalu, jumlahnya baru sekitar 424 orang yang mewakili lebih dari 900 polis.

Harvardy yakin, jumlah nasabah yang mendaftarkan polisnya akan terus tumbuh. Pasalnya, pihaknya telah membuka posko perwakilan di beberapa daerah lain di luar Jabodetabek.

Meskipun demikian, Harvardy menyebut, pencairan aset belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih perlu menghadapi berbagai tahapan.

"Saat ini masih akan fokus pada penerimaan tagihan yang diajukan oleh para kreditor termasuk nasabah," ujar dia.

Baca juga: Tim Likuidasi Bertemu Direksi Wanaartha Life, Sosialisasi Proses Pembubaran sampai Serah Terima Kunci Kantor

Proses likuidasi Wanaartha Life akan terus berjalan sesuai amanat UU Asuransi dan POJK 28/2015. Sedikit catatan, berdasarkan undang-undang tersebut, batasan jangka waktu pengajuan tagihan kepada tim likuidasi paling lama adalah 90 hari sejak pengumuman.

“Kalau yang daftar setelah batas waktu, Tim Likuidasi akan catat sebagai tagihan yang terlambat,” ucap dia.

Lebih lanjut, Harvardy menjelaskan adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabah tidak akan berpengaruh kepada proses likuidasi yang sedang berjalan.

Harvardy yakin langkah yang ditempuh tersebut bukan berarti nasabah Wanaartha Life tidak percaya terhadap tim likuidasi.

"Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak," ujar dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU diambil untuk memperjuangkan dana nasabah kembali. Pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

Baca juga: Nasabah Pilih Ajukan PKPU terhadap Wanaartha Life, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com