Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Isu Biaya Haji Naik, Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji

Kompas.com - 31/01/2023, 22:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) mengatakan, usulan kenaikan biaya haji saat ini menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, selain memakan waktu tunggu keberangkatan yang semakin lama, biaya haji naik nyaris naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedikit catatan, biaya haji diusulkan naik menjadi Rp 69,1 juta pada tahun 2023.

Baca juga: Biaya Haji RI Vs Malaysia, Lebih Mahal Mana?

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, Pegadaian memiliki produk Pembiayaan Porsi Haji atau dikenal dengan Arrum Haji untuk menjawab kegelisahan tesebut.

Pasalnya, Arrum Haji dapat membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji.

“Untuk mendaftar produk Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (31/1/2023).

Elvi menjelaskan, agunan yang diperlukan dapat berupa logam mulia atau tabungan emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai Rp 1,9 juta.

Baca juga: Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Pengamat: Naiknya Terlalu Tinggi

Agunan yang diserahkan ke Pegadaian ini berguna untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah.

"Atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya," imbuh dia.

Elvi menjabarkan, bagi masyarakat yang ingin mengakses produk Arrum Haji dapat langsung datang ke outlet Pegadaian Syariah dan outlet konvensional.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi agen Pegadaian dan layanan daring melalui aplikasi Pegadaian Digital. Semua prosesnya nanti akan didampingi oleh petugas Pegadaian.

"Nasabah diberikan tenggat pembiayaan Arrum Haji yang relatif lama, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun,” tutup Elvi.

Baca juga: Soal Biaya Haji Rp 69 Juta, YLKI: Pemerintah Harusnya Berani Menawar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com