Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat

Kompas.com - 03/02/2023, 13:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mencegah layanan keuangan ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 5.861 entitas ilegal sejak 2017.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku tidak menyangka masyarakat masih mudah terjerat investasi ilegal.

"Herannya masyarakat mudah masuk, nanti kami akan kulik lagi kenapa," kata dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Padahal, wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, terkadang investasi ilegal tersebut memiiki modus yang tergolong sederhana. Misalnya, investasi ilegal biasanya menawarkan return yang menggiurkan di atas deposito bank secara umum.

"Padahal kalau menggunakan logika itu sangat tidak logis," imbuh dia.

Baca juga: Daftar 10 Investasi Ilegal yang Ditemukan SWI pada Januari 2023

Selalu cek legalitas sebelum berinvestasi

Ia berharap, ke depan masyarakat mau melakukan pengecekan legalitas sebelum menempatkan uangnya di sebuah layanan keuangan.

Kiki memerinci, sejak 2017 OJK sudah menutup 1.100 investasi ilegal, 4.482 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 pergadaian ilegal.

OJK sendiri akan tetap melakukan pendekatan dan pencegahan agar investasi ilegal dapat diberantas habis. Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sudah bekerja keras sebagai penanganan untuk memberantas kegiatan usaha tanpa izin tersebut.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, dari Kripto sampai Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Gandeng Kemenkominfo

Selain itu, OJK juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyebarkan berita terkait maraknya investasi ilegal ini.

"Kami juga melakukan cyber patrol dan meminta bank sebagai jasa pembayaran melakukan prinsip KYC," imbuh dia.

Untuk dapat melaporkan atau meminta informasi terkait layanan keuangan, Kiki bilang, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon di 157 atau melalui surel ke konsumen@ojk.go,id

"Kalau mau menaruh uang, (masyarakat harus cek (perusahaan) ini legal atau tidak," tandas dia.

Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com