JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) penting untuk diketahui masyarat. Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda.
Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Berubah Berkala, Masyarakat Perlu Edukasi agar Terbiasa
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan online? simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Kemenaker: BUMN Bisa Jadi Aktor Penting Terwujudnya Indonesia Emas di 2045
Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Baca juga: Masuk Tahap Akhir, 99 Persen Nasabah Setuju Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Berikut adalah prosedur atau cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Keliling:
Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis. Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat bisa langsung membayar pajak motor atau mobil di Samsat Keliling atau secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.