Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah, Bisa lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 06/08/2023, 15:47 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) penting untuk diketahui masyarat. Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS. 

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Berubah Berkala, Masyarakat Perlu Edukasi agar Terbiasa

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan online? simak penjelasannya berikut ini. 

Cara cek pajak kendaraan

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Akses laman https://e-samsat.id 
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Kemenaker: BUMN Bisa Jadi Aktor Penting Terwujudnya Indonesia Emas di 2045

Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor. 

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca juga: Masuk Tahap Akhir, 99 Persen Nasabah Setuju Restrukturisasi Polis Jiwasraya

3. Cek pajak kendaraan online via SMS 

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Cara bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling

Berikut adalah prosedur atau cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Keliling:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling.
  • Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
  • Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda.
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
  • Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  • Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis. Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat bisa langsung membayar pajak motor atau mobil di Samsat Keliling atau secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional. 

 

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com