Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gaji, Ini 12 Tunjangan yang Bisa Didapat Anggota TNI

Kompas.com - Diperbarui 13/02/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

8. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Baca juga: UMK atau UMR Pekanbaru 2023 dan Seluruh Riau

9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:

  • Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  • Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
  • Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  • Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

12. Tunjangan Kemahalan Papua

Berbeda dengan tunjangan wilayah terluar dan terpencil, ada lagi tunjangan yang bernama tunjangan kemahalan yang dikhususkan untuk anggota TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat.

Selain bagi TNI, tunjangan kemahalan juga berlaku untuk PNS instansi pusat yang ditempatkan di Papua serta anggota Polri. Tunjangan kemahalan ini mengacu pada Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2002.

Besarannya dari mulai Rp 200.000 hingga Rp 1.785.000 per bulan yang disesuaikan dengan pangkat di TNI.

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com