Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sambut Baik Keputusan DPR Pilih Filianingsih Jadi Deputi Gubernur

Kompas.com - 13/02/2023, 22:23 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memilih Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur BI periode 2023-2028.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, hasil pemilihan ini merupakan salah satu perwujudan bahwa Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dipilih berdasarkan sistem meritokrasi.

Artinya sesuai pada kompetensi dan kapabilitas terbaik yang dimiliki tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam menjalankan amanat pelaksanaan tugas BI.

Baca juga: Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Profil Filianingsih Hendarta

"Bank Indonesia menyambut baik Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur terpilih yang akan mengemban tugas pada 2023-2028 mendatang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Dua calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Filianingsih Hendarta dan Dwi Pranoto telah melakukan fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI siang tadi.

Kemudian, Komisi XI DPR RI kompak memilih Filianingsih untuk menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan Dody Budi Waluyo yang masa jabatannya habis April mendatang.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI lainnya Eriko Sotarduga mengatakan, Filianingsih dipilih secara aklamasi oleh seluruh partai di Komisi XI DPR RI.

Selanjutnya, keputusan dari DPR RI ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan oleh Mahkamah Agung.

"Tadi diputuskanlah untuk memberikan kepada Bu Filianingsih dan ini nanti akan dibawa dalam rapat paripurna yang kami juga belum ketahui kapan," ujar Eriko kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Nama-nama calon Deputi Gubernur BI diusulkan Presiden paling banyak 3 orang dan paling sedikit 2 orang dan berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.

Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan calon Deputi Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima.

Baca juga: Deputi Gubernur BI Terpilih Janji QRIS Bisa Dipakai di Arab Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com