Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa lewat HP

Kompas.com - 13/02/2023, 23:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com – Informasi tentang cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas. 

Dengan melakukan cek pajak kendaraan, Anda akan mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan. Pasalnya, beberapa penjual kendaraan bekas terkadang membiarkan pajak kendaraan tidak terbayarkan sehingga harga jualnya lebih murah.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Cara cek pajak kendaraan Jateng bisa dilakukan secara online maupun secara langsung. Jika memilih cara online, cek pajak kendaraan di Jateng bisa dengan mengakses situs web e-samsat atau mengunduh aplikasi New SAKPOLE. 

Aplikasi New SAKPOLE resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan. 

Selain itu, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 9600. Sedangkan pilihan lainnya dari cara cek pajak kendaraan Jateng adalah dengan mendatangi kantor Samsat yang tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah.

Baca juga: BI Sambut Baik Keputusan DPR Pilih Filianingsih Jadi Deputi Gubernur

Cara cek pajak kendaraan Jateng

1. Cara cek pajak kendaraan Jateng via e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara online adalah melalui laman e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://e-samsat.id/jawa-tengah/
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Alokasikan KUR Rp 450 Triliun pada 2023

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

 

2. Cara cek pajak kendaraan Jateng via aplikasi

Selain melalui website, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New SAKPOLE. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  • Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih menu “Info Pajak”
  • Masukkan nomor plat kendaraan dengan format huruf – angka – huruf
  • Pilih menu “Proses”
  • Layar akan menampilkan informasi  mengenai kendaraan beserta nominal total PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta total tagihan. Anda bisa klik “Lihat rincian” untuk melihat detail masing-masing.
  • Pada tampilan informasi tersebut terdapat juga keterangan bea balik nama, lama tunggakan, status pajak, dan status kendaraan.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong YouTube Cs Berbagi Keuntungan dengan Provider Seluler

3. Cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS

Kemudian, cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah juga dapat dilakukan melalui SMS. Berikut caranya:

  • Tulis pesan dengan format "JATENG [spasi] Nomor Kendaraan". Contoh: JATENG G7262SJ.
  • Kirim ke nomor 9600.
  • Tunggu balasan SMS yang isinya berupa informasi kendaraan serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.

Cara bayar pajak kendaraan Jateng via aplikasi New SAKPOLE

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah melalui aplikasi New SAKPOLE:

  • Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  • Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
  • Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  • Lakukan verifikasi data identitas kendaraan.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
  • Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  • Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  • Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
  • Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  • Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  • Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca juga: Erick Thohir: Sektor Jasa Keuangan Miliki Kontribusi Laba Tertinggi di BUMN

 

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

  • Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  • Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
  • Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  • Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Jika seluruh tahapan pembayaran selesai, untuk pencetakan SKPD bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.

Nah, itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan Jateng secara online melalui website, aplikasi, dan SMS dengan mudah. 

Tangkapan layar aplikasi New Sakpole Samsat Jateng Tangkapan layar aplikasi New Sakpole

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com