5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau
Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3
tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 tahun terakhir.
12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 tahun terakhir.