Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Senilai Rp 288,63 Miliar

Kompas.com - 21/02/2023, 16:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci karena dinilai telah melakukan wanprestasi kepada perusahaan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini didafratkan Selasa (14/2/2023) dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Pada perkara ini, Artha Graha diwakili oleh kuasa hukumnya, Joseph Maximilian Eduard Pauner.

Baca juga: Perkara Data Audit BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Gugat ICW

Dalam petitumnya, Artha Graha meminta PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan perusahaan untuk seluruhnya atas wanprestasi.

Artha Graha menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.

Kemudian Artha Graha meminta Supermal Karawaci untuk membayar kewajiban sebesar Rp 288.639.834.197, dengan rincian sebagai berikut:

  • Utang pokok Rp 280 miliar
  • Bunga Rp 4,34 miliar
  • Bunga denda Rp 200,30 juta
  • Denda Rp 724,19 juta
  • Biaya lainnya Rp 3,30 miliar
  • Tagihan lainnya Rp 67,55 juta.

Baca juga: Penyebab Pengajuan KUR Petani hingga Nelayan Ditolak Bank


Selain itu, Artha Graha meminta majelis hakim menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

Kompas.com sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait gugatan ini kepada Corporate Communication Bank Artha Graha Internasional Almira Suci Maharani, namun hingga berita ini tayang masih belum mendapatkan jawaban.

Baca juga: 5 Bank dengan Laba Terbesar 2022, Siapa yang Paling Cuan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com