2. Multifinance
OJK melakukan penyempurnaan pengaturan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan antara lain dengan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan segmen UMKM.
3. Dana Pensiun, Modal Ventura, dan LKM
OJK melakukan penguatan investasi dana pensiun. Dalam hal ini, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan investasi dan pendanaan dana pensiun.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penataan kegiatan perusahaan modal ventura sesuai core business atau kompetensi, antara lain penyertaan modal, pengelolaan dan ventura, dan pembiayaan UMKM. Sama halnya dengan LKM yang dilakukan dengan penaatan pengaturan sesuai ukuran LKM, yaitu kecil, menengah, dan besar.
4. Fintech P2P Lending
Regulator juga melakukan penataan kegiatan usaha financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending dengan menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi, serta pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending.
5. Penunjang IKNB dan Sui Generis
OJK turut serta melakukan penguatan lembaga dan profesi penunjang IKNB sebagai layer kedua pengawasan IKNB dan koordinasi dengan asosiasi profesi untuk menegakkan kode etik di IKNB. Terakhir, OJK juga melakukan penguatan pengawasan dan pengaturan pada lembaga Sui Generis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.