Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Janji OJK Benahi Industri Keuangan Non Bank Bermasalah

Kompas.com - 23/02/2023, 20:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kebijakan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2023 ini akan berfokus untuk menyelesaikan industri yang bermasalah dan mengembangkan sektor IKNB

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengawasan OJK penting untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

"Secara umum ada dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan di sektor IKNB, yaitu penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada 3 layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tunggu Perpanjangan Waktu OJK, Kresna Life Lanjutkan Sosialisasi Skema Penyehatan Keuangan

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian lembaga jasa keuangan yang bermasalah, pihaknya akan melakukan tiga aksi.

Pertama, OJK akan mendorong penyelesaian lembaga jasa bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.

Kedua, OJK akan meningkatkan komunikasi publik yang efektif terkait penanganan lembaga keuangan bermasalah.

Terakhir, OJK akan mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Catat Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Industri Keuangan Non Bank

Di sisi lain, Ogi mencatat, sektor IKNB secara umum mengalami pertumbuhan. Saat ini terdapat 1.275 entitas IKNB dengan total aset mencapai Rp 3.081,30 triliun per Desember 2022.

Jumlah entitas tersebut antara lain berupa asuransi, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, LKM, dan fintech lending.

Dengan pertumbuhan tersebut, OJK juga akan memperkuat pengawasan IKNB mulai dari industri asuransi, fintech lending, hingga dana pensiun.

Baca juga: OJK Catat Aset Industri Keuangan Non-bank Tembus Rp 3.026 Triliun, Tumbuh 8,55 Persen

 

Berikut ini adalah komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan di sektor IKNB.

1. Asuransi

OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi antara lain dengan penerapan GCG dan manajemen risiko, penguatan fungsi aktuaria, dan penerapan PSAK 74. Selain itu, OJK juga melakukan penguatan terhadap aspek perlindungan konsumen.

OJK akan melakukan monitoring kinerja tenaga pemasar untuk perlindungan konsumen, pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial, dan aspek market conduct.

Selain itu, Ogi menjelaskan pihaknya juga melakukan pengembangan produk dan business development berupa penyempurnaan dan enforcement regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik, termasuk asuransi kredit dan PAYDI (unit-linked), dan pengembangan produk asuransi wajib.

Ogi bilang, OJK juga melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi melalui penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui badan usaha selain bank.

Baca juga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan

2. Multifinance

OJK melakukan penyempurnaan pengaturan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan antara lain dengan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan segmen UMKM.

3. Dana Pensiun, Modal Ventura, dan LKM

OJK melakukan penguatan investasi dana pensiun. Dalam hal ini, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan investasi dan pendanaan dana pensiun.

Di sisi lain, OJK juga melakukan penataan kegiatan perusahaan modal ventura sesuai core business atau kompetensi, antara lain penyertaan modal, pengelolaan dan ventura, dan pembiayaan UMKM. Sama halnya dengan LKM yang dilakukan dengan penaatan pengaturan sesuai ukuran LKM, yaitu kecil, menengah, dan besar.

4. Fintech P2P Lending

Regulator juga melakukan penataan kegiatan usaha financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending dengan menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi, serta pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending.

5. Penunjang IKNB dan Sui Generis

OJK turut serta melakukan penguatan lembaga dan profesi penunjang IKNB sebagai layer kedua pengawasan IKNB dan koordinasi dengan asosiasi profesi untuk menegakkan kode etik di IKNB. Terakhir, OJK juga melakukan penguatan pengawasan dan pengaturan pada lembaga Sui Generis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com