Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga dan Syarat Pengajuan Mandiri KPR Multiguna

Kompas.com - 27/02/2023, 13:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan kredit multiguna menjadi pilihan ketika kamu sudah membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) namun membutuhkan dana tambahan untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga pembelian kendaraan.

Salah satu bank yang menawarkan produk kredit multiguna ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan produk Mandiri KPR Multiguna.

Dikutip dari laman resminya, Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal, ruko atau rukan, rumah susun atau apartemen untuk tujuan berikut:

Baca juga: Di Ajang IIMS 2023, Bank Danamon Juga Fasilitasi Promo KPR-KPA

1. New booking untuk memfasilitasi kredit berupa dana tunai yang didapatkan dengan cara mengagunkan sertifikat dari properti yang dimiliki.

2. Take over untuk pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain.

3. Top up untuk penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR Multiguna yang sedang berjalan.

Baca juga: BCA Expoversary 2023 Tawarkan Bunga KPR Mulai 2,66 Persen

Suku Bunga Mandiri KPR Multiguna

Untuk produk KPR Multiguna, Bank Mandiri memberikan limit maksimal Rp 10 miliar untuk pegawai dan profesional, sedangkan untuk wiraswasta limit maksimalnya Rp 200 juta.

Selain itu, Mandiri KPR Multiguna menawarkan jangka waktu atau tenor maksimum hingga 15 tahun untuk pegawai, 10 tahun untuk profesional, dan 7 tahun untuk wiraswasta.

Bank Mandiri saat ini memberikan suku bunga yang kompetitif dan tenor lebih panjang untuk produk Mandiri KPR Multiguna, dengan rincian sebagai berikut:

- Bunga 6,50 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 7 tahun.

- Bunga 7,99 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 5 tahun.

- Bunga 8,99 persen fix 1 tahun dengan minimum tenor 1 tahun.

- Bunga 9,25 persen fix 10 tahun dengan minimum tenor 10 tahun. Suku bunga ini hanya berlaku untuk pegawai.

Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga

Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR Multiguna

Calon debitur harus memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan Mandiri KPR Multiguna, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai atau maksimal 60 tahun untuk professional dan wiraswasta.

3. Untuk jenis profesi pegawai haruslah pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan minimum jabatan sebagai manager, supervisor, atau profesional, memiliki income minimal Rp 5 juta, dan masa kerja minimal 5 tahun.

4. Sementara untuk profesi profesional atau wiraswasta harus berpengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan oleh izin usaha atau praktek.

5. Memilki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

6. Berpenghasilan minimal Rp 5 juta per bulan.

7. Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna.

Baca juga: Simak Biaya, Syarat, dan Bunga KPR Bank Mandiri Terbaru

Halaman:


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com