Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Kepala Bea Cukai Jogja yang Pamer Kekayaan di Medsos

Kompas.com - 01/03/2023, 10:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Setelah viral pamer kehidupan mewah keluarga PNS Ditjen Pajak, kini publik ganti menyoroti perilaku mengumbar gelimang kekayaan abdi negara yang bekerja di Ditjen Bea Cukai.

Bea Cukai dan Pajak adalah direktorat yang menginduk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya adalah deretan instansi pemerintah yang paling besar menerima remunerisasi, baik dalam bentuk tunjangan kinerja maupun penghasilan dalam bentuk lain.

Penghasilan yang diterima PNS di Bea Cukai dan Pajak relatif sangat jomplang dibanding instansi pemerintahan lainnya. Itu sebabnya, di lini masa, kedua institusi ini kerap dipelesetkan sebagai 'Kementerian Sultan'.

Baru-baru, viral aksi pamer kehidupan bergelimang harta seorang PNS Bea Cukai bernama Eko Darmanto. Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Baca juga: Setelah Ditjen Pajak, Giliran Pejabat Bea Cukai Disorot Pamer Harta

Di akun Instagram-nya, @eko_darmanto_bc, Eko diketahui kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, pesawat terbang Cesna, hingga liburan ke luar negeri.

Setelah viralnya kasus kekayaan Rafael pejabat Ditjen Pajak, akun Instagram milik Eko kini sudah menghilang. Namun, tangkapan layar sejumlah unggahannya telanjur menyebar di lini masa.

Kini, nama Eko Darmanto langsung trending nomor tiga di Twitter dengan tagar #BeaCukaiHedon.

Gaji Eko Darmanto di Bea Cukai

Total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Baca juga: Intip Gaji Pegawai Pajak Lulusan STAN dan Aneka Tunjangannya

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Eko paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS. Sebagai contoh, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.

Tangkapan Layar Akun Instagram @Eko_Darmanto_BC, Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tangkapan layar akun Instagram @Eko_Darmanto_BC Tangkapan Layar Akun Instagram @Eko_Darmanto_BC, Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

LHKPN Eko Darmanto

Apabila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2022, Eko Darmanto disebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Sipir Penjara?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com