Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/03/2023, 11:43 WIB

KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Bengkulu (UMK Bengkulu). Bengkulu sendiri merupakan provinsi yang berada di Barat Daya Sumatera.

Perekonomian Provinsi Bengkulu, apabila berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Triwulan III-2022, mencapai Rp 22,53 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 12,45 triliun.

Secara umum, pertumbuhan ekonomi di Bengkulu sepanjang tahuj 2022 adalah sebesar 4,11 persen. Hal ini juga berpengaruh pada tingkat upah pekerja di wilayah tersebut.

UMR Bengkulu 2023

Dikutip dari Tribunnews, untuk gaji UMR se-Provinsi Bengkulu atau Upah Minimum Provinsi, ditetapkan Keputusan Bengkulu melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D437/DKKTRANS Tahun 2022.

Baca juga: UMK atau UMR Aceh 2023, Banda Aceh Tertinggi

Dalam surat itu ditetapkan UMR Bengkulu untuk tingkat provinsi menjadi sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,1 persen dari gaji UMR Bengkulu tahun 2022.

UMR Bengkulu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Ketetapan UMR Bengkulu ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Aturan upah minimum provinsi itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMK Bengkulu tertinggi yakni Mukomuko, sementara UMR Kota Bengkulu sebesar Rp 2.494.915. UMR Bengkulu sendiri secara rata-rata mengalami kenaikan 8,1 persen.KOMPAS.com/JOY ANDRE T UMK Bengkulu tertinggi yakni Mukomuko, sementara UMR Kota Bengkulu sebesar Rp 2.494.915. UMR Bengkulu sendiri secara rata-rata mengalami kenaikan 8,1 persen.

Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Bengkulu dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+