Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Minta Impor Ilegal Sepatu Bekas Berkedok Proyek Sosial Dibongkar

Kompas.com - 06/03/2023, 11:08 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta impor ilegal sepatu bekas berkedok proyek sosial dari Singapura dibongkar.

Hal ini menyusul adanya video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, yang mengungkap sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut disumbangkan oleh pemiliknya untuk proyek sustainability, namun ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia, yakni di pasar Batam hingga pasar Jakarta.

Menperin Agus mengatakan, praktik impor tersebut harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri.

Baca juga: Soal Impor KRL Bekas, Menperin: Ke Depan Kasus Seperti Ini Tidak Boleh Terulang

"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri walaupun saat ini industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).

"Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," sambung Menperin.

Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Baca juga: Luhut: Dulu Kita Impor Kereta Bekas, Masa Sekarang Impor Lagi?


Selain itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya, untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Selain itu, untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Baca juga: Impor dan Gelar Pasar Murah jadi Jurus Bapanas Kendalikan Inflasi Pangan Jelang Ramadhan

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.

Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial.

Adapun dalam video yang dimaksud oleh Menperin mengungkap bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum.

Disebutkan juga bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

Baca juga: Persiapan Ramadhan 2023, Pemerintah Bakal Impor Daging Sapi, Kerbau, dan Gula Kristal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com