Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/03/2023, 10:14 WIB

KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Pontianak (UMK Aceh). Kota Pontianak sendiri merupakan kota terbesar sekaligus Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dikutip dari laman resmi Pemprov Kalbar, untuk gaji UMR Pontianak dan upah minimum se-Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.

Dalam surat itu ditetapkan UMR Kota Pontianak adalah sebesar Rp 2.750.644 atau mengalami kenaikan dibandingkan gaji UMR Pontianak 2022 sebesar Rp 2.579.616.

UMK Pontianak pada tahun ini juga masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMR Provinsi Kalbar yang ditetapkan sebesar Rp 2.608.601 atau berselisih Rp 142.042.

Baca juga: UMK atau UMR Aceh 2023, Banda Aceh Tertinggi

Gaji UMR Pontianak ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Aturan upah UMK Pontianak itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Kalbar dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya

UMK Pontianak yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

UMK Pontianak dan seluruh Kalbar

Keputusan UMR Pontianak itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Whats New
Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Whats New
Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Whats New
 The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Whats New
KAI Tebar Promo Diskon dan 'Flash Sale' untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

KAI Tebar Promo Diskon dan "Flash Sale" untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

Spend Smart
DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke Publik

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik

Whats New
The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

Whats New
Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Spend Smart
Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

Work Smart
[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

Whats New
Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Whats New
Wamen BUMN Sambangi Kantor NYK, Dukung Kerja Sama Strategi PIS

Wamen BUMN Sambangi Kantor NYK, Dukung Kerja Sama Strategi PIS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+