Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, UMKM Diberikan PPh Final 0 Persen

Kompas.com - 09/03/2023, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya aturan tersebut sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

"Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Bahlil Bertemu Tony Blair Bahas Investasi di IKN Nusantara

"Sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," sambung Bahlil.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM.

Baca juga: Bangun Kantor di IKN Nusantara, OJK Minta Lahan 1,5 Hektar


Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono menyatakan bahwa PP No. 12/2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Bambang menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

"Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujarnya.

Baca juga: Menhub Ajak 90 Investor Asal Jepang Bangun Transportasi di IKN Nusantara

Lingkup pengaturan pada PP tersebut mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana, kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama, setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi, dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN.

Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal. Presiden Joko Widodo telah menekan PP No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN pada 6 Maret 2023.

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, terdapat peraturan mengenai hunian di IKN. Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah. PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Baca juga: 17.000 ASN, TNI, Polri Pindah ke IKN Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com