Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Klaim Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi

Kompas.com - 10/03/2023, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, kementeriannya terus menjalankan upaya penindakan korupsi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan korupsi.

Menurutnya, keberhasilan itu tak lepas dari kerja sama yang dilakukan Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari data yang kita miliki sekarang, dengan kerja sama ini telah dapat me-recover, meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, Tapi Pencucian Uang

Ia menjelaskan, Kemenkeu sudah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak 2007. Pertama, kerja sama terkait pertukaran laporan mengenai data-data keuangan individu pegawai Kemenkeu, utamanya terhadap pegawai yang akan mendapatkan promosi jabatan atau mutasi.

"Sejak 2007 sampai sekarang ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami, maupun yang diminta kemenkeu kepada PPATK," kata Suahasil.

Kedua, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai memiliki kerja sama dengan PPATK dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.

Kerja sama tersebut umumnya terkait data transaksi yang berkaitan dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang seharusnya membayar pajak atau bea kepada negara.

Baca juga: Soal Kepala Bea Cukai Makassar, Kemenkeu: Belum Dicopot, Klarifikasi LHKPN Dulu

Lewat kedua kerja sama itulah, kata Suahasil, Kemenkeu mampu menindaklanjuti sejumlah laporan PPATK sehingga bisa mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun.

"Ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak. Kerja sama ini kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan," ucapnya.

Senada, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sejumlah persoalan korupsi yang ditindaklanjuti Kemenkeu telah mengembalikan uang negara Rp 7,08 triliun.

"Kemenkeu itu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari korupsi dari kasus-kasus itu. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan, ada yang masih berproses ada yang belum terlaporkan, dan sebagainya," tutur dia.

Baca juga: Kemenkeu Akan Temui Mahfud MD untuk Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+