KOMPAS.com - Sebanyak 134 pegawai pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan bersifat tertutup atau non-listing.
Dari keterangan yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.
Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.
Sebagai informasi saja, bahwa perusahaan sebagai wajib pajak tentunya cenderung memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin.
Sementara, pegawai pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak, dituntut bisa mengumpulkan uang pajak dengan nominal sebanyak mungkin.
Baca juga: 3 Tipu Muslihat Rafael Alun Sembunyikan Hartanya
Menanggapi keresahan KPK, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).
"Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," ujarnya dikutip pada Sabtu (11/3/2023).
Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.
Pada UU 5/2014 di pasal 5 huruf h yang mengatur mengatur kode etik dan perilaku ASN, hanya disebutkan bahwa ASN perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Berawal dari Dandy, Pembuka Semua Tabir Gelap Kemenkeu
Sementara dalam PP 94/2021, pada pasal 5 huruf a hanya disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.