JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rankap jabatan mencapai 30 jabatan, namun penghasilan yang diterima hanya satu yakni dari status sebagai Menkeu.
Ia menjelaskan, banyaknya jabatan yang dipegang Sri Mulyani merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio. Lantaran memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.
Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
Baca juga: Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-Undang
"Jadi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium. Justru sebenarnya kalau dibalik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu?" ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).
Prastowo menuturkan, terlepas siapa pun yang menduduki jabatan Menkeu, pada dasarnya akan memiliki banyak jabatan di berbagai lembaga.
Saat ini, Sri Mulyani sendiri, selain jadi Menkeu, merangkap pula sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, hingga anggota Dewan Energi Nasional.
"Jadi siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah merangkap 30 jabatan dalam satu waktu.
Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua KSSK, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sebagainya.
"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Soal Isu Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Erick Thohir: UU Memperbolehkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.