Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJB Bumiputera Cairkan Klaim Tertunda Tahap Dua Rp 25,84 Miliar

Kompas.com - 14/03/2023, 13:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melanjutkan pencairan klaim tertunda pemegang polis tahap kedua.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, perusahaan telah mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp 25,84 miliar.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023).

Ia menambahkan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Klaim Manfaat AJB Bumiputera 1912?

Sementara itu, juru bicara AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM.

Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” lanjut Bagus.

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera Gelar Demo Tolak Penurunan Nilai Manfaat Polis

 


Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta akan dibayarkan dua tahap dengan komposisi 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) adalah Rp 5,29 triliun,” tandas dia.

Nasabah yang ingin mencairkan klaim pertama-tama perlu mengisi formulir Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Formulir tersebut perlu diserahkan pada Kantor Cabang Bumiputera.

"Nasabah harus menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan materai Rp 10.000, serta sudah tanda tangab surat pernyataan PNM," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Nantinya, kantor cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya, kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang.

Ketika sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya.

Nasabah akan mendapatkan pembayaran klaim tersebut melalui rekening bank secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com