Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Bentuk Satgas

Kompas.com - 16/03/2023, 05:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait dengan kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali.

Satgas tersebut terdiri dari beberapa pihak lintas lembaga.

"Lintas, Bali Tourism World, Kemenparekraf pusat, dan Dinas Pariwisata Daerah," ujar dia usai konferensi pers GoSend, Rabu (15/3/2023).

Sandiaga mengatakan, satgas sudah melakukan reviu terkait dengan larangan turis asing menyewa motor di Bali tersebut.

Baca juga: Soal Tech Winter, Sandiaga: Perusahaan Harus Seperti Beruang di Musim Dingin

Sandiaga mengutarakan, Indonesia memang menggelar karpet merah bagi wisatawan mancanegara. Namun begitu, hal tesebut harus dibarengi dengan tingkat kepatuhan peraturan yang ketat.

"Kalau tidak mengikuti peraturan dan kerap dilakukan pelanggaran akan disanksi tegas dan kalau perlu, beberapa kali membuat onar kami tidak segan untuk mendeportasi dan mem-blacklist wisatawan tersebut," terang dia.

Sandiaga bilang, pihaknya telah mengadakan focus group discussion (FGD) dengan wisman yang ada di Bali.

Berdasarkan pertemuan tersebut, ternyata diketahui kebanyakan turis justru tidak menggunakan motor untuk kegiatan harian. Wisman menggunakan motor hanya ketika macet.

"Mereka justru menyewa motor itu melalui ojek online (ojol). Dari data kita sebagian kecil yang menyewa motor, justru ekosistem point to point ini yang harus diperbaiki dan sistem pariwisata di Bali akan kami review," ungkap Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, awalnya pihaknya melihat banyak terjadi kecelakaan karena wisman tidak mahir menggunakan sepeda motor.

Di sisi lain, banyak pelanggaran yang terjadi terkait dengan peraturan lalu lintas ini. Hal ini juga dipengaruhi oleh sosialisasi peraturan lalu lintas dan komunikasi yang belum maksimal.

"Belum ada pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang baik. Pemprov Bali melakukan penegakan kebijakan tentunya harus sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan bekelanjutan," tandas dia.

Sebelumnya, Sandiga menyatakan bahwa pihaknya memahami rencana pelarangan turis asing sewa motor di Bali ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dia mengaku belum menerima informasi secara langsung dari Pemerintah Provinsi Bali terkait rencana larangan tersebut.

Meski demikian, Sandiaga yakin, setiap kebijakan dibuat untuk memastikan keamanan dari pengendara sepeda motor dan menegakkan aturan lalu lintas.

"Jika mereka (wisatawan asing) tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai motor dan ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan, itu tentunya perlu ditindak secara tegas, dan jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas tentunya itu juga harus kita tindak tegas," kata dia.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Keberatan Wisatawan Asing di Bali Dilarang Sewa Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com