JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dari bulan lainnya. Tak jarang sebagian masyarakat mengakses pinjaman atau fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun demikian, masyarakat tetap perlu waspada dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak mencari korban.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.
Baca juga: Tren Penggunaan Pinjol Bakal Meningkat Jelang Lebaran
Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.
"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.
Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.
Baca juga: Catat, Pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan
Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.
Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.
Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil. Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.