Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai Hari Ini, Simak Nominal dan Kriteria yang Mendapatkannya

Kompas.com - 20/03/2023, 07:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai hari ini, Senin (20/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pengembangan kendaraan listrik belum berjalan cepat dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan sehingga menghalangi kemampuan masyarakat.

Maka dari itu, pemerintah memberikan bantuan subsidi KBLBB. "Sehingga, adopsi massal dapat meningkat dan mereka bisa menjadi menarik untuk menarik investasi industri KBLBB," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik dan Energi Baru Terbarukan

Luhut menjelaskan, percepatan produksi serta penjualan KBLBB ini juga didukung adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menurutnya, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

Nominal subsidi diberikan

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, besaran bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.

Subsidi tersebut baru diberikan kepada dua produsen mobil listrik yakni Hyundai dan Wuling lantaran sudah memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Adapun insentif untuk Hyundai Ionic 5 diberikan sebesar Rp 70-80 juta, sementara untuk Wuling adalah Rp 25-35 juta.

Sedangkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik terdapat dua kriteria. Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif serta nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Adapun subsidi pembelian motor listrik yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor dan Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

Baca juga: Tak Cuma Hyundai dan Wuling, Luhut Sebut Semua Produsen Bisa Dapat Subsidi Mobil Listrik

Penerima subsidi prioritas

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu beberapa waktu lalu mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut.

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.

Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM. Adapun selama program KBLBB ini berjalan, pembelian mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Sedangkan untuk sepeda motor listrik baru yang diproduksi Gesits, Volta, dan Selis akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com