JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan subsidi motor listrik pada Senin (20/3/2023). Subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
"Program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan dua bentuk dukungan untuk mempercepat ekosistem KBLBB di RI, yaitu berupa insentif fiskal dan subsidi motor listrik.
Baca juga: Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Simak 5 Syaratnya
Subsidi motor listrik ini diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru dan motor listrik konversi.
"Jadi tadi yang pertama adalah yang sudah ada selama ini fiscal policy dan fiskal insentif yang diberikan untuk membangun industri mobil dan motor listrik, sekarang kita memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi," tambahnya.
Berikut fakta-fakta terkait subsidi motor listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023:
1. Berlaku hanya 2 Tahun
Sri Mulyani bilang, subsidi motor listrik yang sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk dua tahun yaitu 2023 dan 2024 dengan kuota yang berbeda tiap tahunnya.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani.
2. Kuota Subsidi Motor Listrik
Secara keseluruhan, subsidi motor listrik Rp 7 juta akan diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Dengan rincian, kuota untuk tahun ini sebanyak 200.000 unit motor listrik baru dan sebanyak 50.000 unit motor listrik konversi.
Sementara kuota untuk 2024, yaitu sebanyak 600.000 unit motor listrik baru dan 150.000 unit motor konversi.
3. Anggaran Subsidi Motor Listrik
Sri Mulyani mengungkapkan, total kebutuhan anggaran untuk subsidi motor listrik sebesar Rp 7 triliun. Rinciannya sebanyak Rp 1,75 triliun digelontorkan tahun ini dan Rp 5,25 triliun untuk tahun depan.
Adapun anggaran subsidi motor listrik ini akan dikelola oleh dua kementerian yang berbeda, yaitu untuk anggaran motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan anggaran subsidi motor listrik konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata memastikan sumber dana subsidi motor listrik berasal dari anggaran rupiah murni, bukan dari pinjaman proyek luar negeri atau komitmen investasi dari kelompok G7 dan negara maju dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP).
"Enggak (pakai dana JETP), itu kita akan pakai anggaran rupiah murni, akan dialihkan dari bendahara umum negara, yang tadi tahun ini Rp 1,75 triliun akan ditambahkan kepada ESDM, hitung saja Rp 7 juta kali ESDM 50.000 unit, Kemenperin 200.000 kali saja Rp 7 juta," ucap Isa setelah acara konferensi pers.
Dikutip dari laman Bank Indonesia, rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah.
4. Penerima Subsidi Motor Listrik
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Sementara ini untuk motor konversi tidak ada batasan penerima Subsidi. Alias siapa pun dapat menjadi penerima manfaat subsidi motor listrik konversi.
5. Syarat Kendaraan yang Dapat Subsidi
Pemerintah memberikan sejumlah syarat untuk kendaraan listrik yang dapat menerima subsidi, yaitu: kendaraan harus diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Baca juga: Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.