JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sudah ada 21 bengkel konversi yang siap mengubah motor konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, 21 bengkel konversi motor listrik yang dimaksud sudah mendapat sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saat ini telah disiapkan dan tersedia 21 bengkel bersertifikat Kemenhub dengan kapasitas konversi 1.900 unit per bulan atau 22.800 unit per tahun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ia menuturkan, saat ini Kementerian ESDM dan Kemenhub bersama Polri sedang melakukan pembahasan untuk mendapatkan waktu konversi motor listrik yang paling cepat, serta sedang disusun surat kesepakatan bersama antara ketiga institusi tersebut.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun
Adapun pemerintah menargetkan pada tahun 2023 akan ada sebanyak 50.000 unit motor konvensional yang dikonversi menjadi motor listrik, sehingga dibutuhkan 42 bengkel konversi. Lalu ditargetkan ada 150.000 unit motor konvensional terkonversi menjadi motor listrik di 20234, dan dibutuhkan 125 bengkel.
Arifin bilang, untuk mencapai target tersebut, pemerintah melakukan pelatihan terhadap bengkel-bengkel. Targetnya bisa ada 1.020 bengkel terlatih hingga Desember 2023 yang mampu mengkonversi 102.000 unit motor per bulan atau 1,22 juta unit per tahun.
"Bengkel ini akan mampu menyerap konversi motor di 10 kota di Indonesia, yaitu Bandung, Semarang, Purbalingga, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Mataram, Kupang, dan Balikpapan," kata dia.
Berikut daftar bengkel konversi motor listrik yang saat ini sudah mendapatkan sertifikat Kemenhub:
Baca juga: Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta lewat Aplikasi PLN Mobile
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Pada tahun ini, subsidi disediakan untuk 50.000 unit motor konversi dari BBM ke listrik.
Ada dua kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi motor listrik. Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.
Kedua, dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif. Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.
Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama, mengacu pada pedoman pemberian insentif KBLBB. Lantaran, setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.
Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat Kemenhub. Dengan demikian, subsidi konversi motor listrik bisa didapatkan melalui 21 bengkel konversi yang sudah mendapatkan sertifikat dari Kemenhub tersebut.
Baca juga: Pelaku UMKM Dinilai Lebih Butuh Modal ketimbang Dapat Subsidi Motor Listrik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.