JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor untuk memangkas gaji karyawan sampai 25 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentan Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai, ketentuan tersebut akan memberikan ruang gerak kepada pelaku usaha dalam mempertahankan lapangan kerja dan produktivitas di tengah fenomena normalisasi ekspor global.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan permenaker 5/2023," kata dia, kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Buruh: Permenaker Pemotongan Upah Tak Akan Berdampak pada Penurunan PHK
Namun, Shinta menekankan, ketentuan ini memerlukan komunikasi antara pekerja dan pengusaha atau biparti yang baik, mengingat pemotongan gaji hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pekerja.
Shinta menyadari, komunikasi terkait ketentuan baru ini tidak akan mudah, apalagi jelang periode Ramadhan dan Lebaran kebutuhan pekerja diprediksi meningkat.
"Karena itu, kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan," ujar Shinta.
Baca juga: Kemenaker Kasih Lampu Hijau ke Pengusaha Ekspor untuk Pangkas Upah Pekerjanya
Lebih lanjut Shinta bilang, dengan adanya ketentuan baru Kemenaker, pelaku usaha terus berupaya untuk meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, dan mempertahankan jumlah lapangan kerja.
"Tentu saja ini dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," ucapnya.
Baca juga: Buruh Tolak Aturan Menaker soal Pemotongan Upah 25 Persen karena Melawan Perppu
Sebagai informasi, pada 8 Maret lalu Kemenaker menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Lewat ketentuan tersebut, pelaku industri berbasis ekspor khususnya padat karya diperbolehkan memangkas gaji karyawan hingga 25 persen, dengan persetujuan karyawan.
Ketentuan itu dibuat Kemenaker dengan mempertimbangkan kondisi ekspor non migas yang mengalami penyusutan.
Dengan adanya penurunan tersebut, Kemenaker berupaya mempertahankan daya tahan pelaku usaha, sehingga dapat mencegah terjadinya PHK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.