JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi motor listrik sebesar Rp 7 triliun untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi selama 2023 sampai 2024.
Adapun subsidi motor listrik ini berlaku mulai Senin (20/3/2023) dan besarannya Rp 7 juta per unit motor.
Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merincikan, tahun ini anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi.
Baca juga: Daftar 21 Bengkel Koversi Motor Listrik yang Disubsidi Rp 7 Juta
Kemudian sisanya yaitu Rp 5,25 triliun di 2024 untuk menyubsidi 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian sedangkan anggaran subsidi motor listrik konversi akan dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023
Adapun, syarat penerima subsidi motor listrik baru diberikan untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Sementara untuk penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus alias siapa pun bisa menggunakan subsidi itu.
Kemudian untuk syarat kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu harus diproduksi di Indonesia dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Syarat lainnya, produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Subsidi Motor Listrik hanya Berlaku 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.