Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Heboh Rp 300 Triliun dan Rp 20 Juta

Kompas.com - 27/03/2023, 06:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERITA dugaan pencucian uang pejabat Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 triliun (kemudian dimutakhirkan dengan Rp 349 triliun) dan gaji tidak bekerja setara Rp 20 juta per penduduk jika tidak ada korupsi pertambangan, sudah menjadi pembicaraan tingkatan warung kopi di mana-mana.

Kita yang peduli pasti terusik. Ada yang kagum, ada yang tidak percaya, ada yang marah, ada yang cuek, ada yang menyangkal, dan ada yang penasaran.

Sebagai ekonom yang merasakan keingintahuan tentu berujung dengan rasa penasaran. Maka saya membuat tulisan ini dengan judul “Heboh Rp 300 triliun dan Rp 20 juta”. Heboh asal usul kejadiannya dan heboh melihat angka yang sepertinya mudah diucapkan.

Seperti banyak orang merasa penasaran bagaimana kejadian dan sumber angka ini diperoleh, maka ada baiknya mencari tahu sumber informasinya.

Namun, jika informasi tidak didapat, ya mari kita gunakan logika ekonomi sederhana. Mungkin saja ada cerita dan perhitungan yang tidak sejalan dengan logika awam dan banyak orang.

Saya akan mencoba membuatnya melalui tulisan ini. Jika logika dan perhitungan ini salah, mohon pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau kantor Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) meluruskan.

****

Kelanjutan dugaan kasus pencucian uang salah satu pejabat eselon dua pajak Kemenkeu, belum selesai.

Menko Pulhukam Mahfud MD atas dasar data dari PPATK menggulirkan informasi adanya dugaan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan, tepatnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai sebesar Rp 300 triliun. Angka tersebut merupakan kumulatif sejak 2009.

Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa uang sebesar itu bukan kasus korupsi perpajakan dan bea cukai. Namun terkait dugaan “pencucian uang”.

Masalahnya mereka tidak menjelaskan maksud angka Rp 300 triliun, apakah itu mutasi atau saldo rekening gemuk dari para pejabat ASN di kedua direktorat jenderal tersebut.

Dikabarkan bahwa PPATK telah memberikan puluhan surat kepada Kemenkeu untuk menangani kasus TPPU tersebut, tetapi belum pernah ditanggapi secara serius.

Kemenkeu berdalih belum pernah menerima surat dari PPATK dengan menyebut angka Rp 300 triliun atas dugaan TPPU pejabat Kemenkeu.

Setelah beberapa kali dikonfirmasi, baru minggu lalu muncul angka yang lebih besar lagi, yakni Rp 349 triliun. Angka itu juga tidak langsung terkait dengan pejabat Kemenkeu, tetapi mutasi rekening yang berputar di antaranya terkait dengan rekening pejabat Kemenkeu.

Semakin terang benderang? Belum tentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com