Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Kompas.com - 26/03/2023, 23:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar cara membuat paspor haji dan umrah penting untuk diketahui, khususnya bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah di tanah suci. Apalagi, persyaratan membuat paspor haji dan umrah saat ini telah mengalami perubahan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor haji dan umrah. 

Dengan demikian, jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

"Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan," ujar Silmy Karim. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi.

Baca juga: Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

 

Lalu, apa saja syarat dan cara membuat paspor haji dan umrah 2023? 

Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau). Perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).

Syarat buat paspor haji dan umrah 2023

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat umum permohonan paspor baru untuk haji dan umrah:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan.
  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek).
  • Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

Baca juga: IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut 'Angkat Tangan' Atasi Gagal Bayar

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Whats New
Survei Populix: Tingkat 'Live Streaming Shopping' Terus Meningkat

Survei Populix: Tingkat "Live Streaming Shopping" Terus Meningkat

Whats New
Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Whats New
Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Whats New
Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut 'Angkat Tangan'

Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut "Angkat Tangan"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com