Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 PNS Bea Cukai Diduga Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Kompas.com - 26/03/2023, 22:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Institusi Ditjen Bea Cukai tengah jadi sorotan publik Tanah Air. Rentetan kasus yang berimbas pada citra negatif institusi di bawah Kementerian Keuangan terus bermunculan.

Terbaru, yakni dugaan korupsi berjemaah terkait pungutan pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri. Awal mula dugaan praktik kongkalikong justru dibocorkan dari dalam oleh pegawai muda Bea Cukai.

Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.

Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjamaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.

Baca juga: Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Alasannya, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.

Ia mengakui, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI. Menurutnya, pihak Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.

"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," ujarnya, dikutip Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Maka atas temuan pelanggaran itu, DJBC Kemenkeu melakukan beberapa langkah untuk pengamanan.

Aturan pembelian ponsel dari luar negeri

Sebagai informasi saja, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

Sementara apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya di bawah 500 dollar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.

Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Baca juga: KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai

Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com