Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Dua Kru yang Hilang Ditemukan Meninggal

Kompas.com - 27/03/2023, 13:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina International Shipping (PIS) mengungkapkan, dua dari tiga anak buah kapal (ABK) atau kru kapal MT Kristin yang terbakar telah ditemukan dalam kondisi meninggal. Sebelumnya, mereka sempat hilang dalam insiden tersebut. 

Kapal MT Kristin terbakar di perairan laut barat Pulau Lombok, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 14.50 WITA. Kapal ini disewa PIS untuk membawa muatan sebesar 5.900 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Corporate Secretary PIS Muh. Aryomekka Firdaus mengatakan, kapal MT Kristin memiliki 17 kru, di mana 14 kru langsung dievakuasi malam tadi dan sudah dalam kondisi selamat dan aman. Namun, berdasarkan laporan terkini tim gabungan, dua kru yang hilang telah ditemukan dengan kondisi meninggal dunia.

"PIS turut berduka atas meninggalnya kru kapal MT Kristin dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Aryo dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram, 1 ABK Ditemukan Tewas, 2 Masih Dicari

PIS saat ini tengah fokus untuk pencarian kru kapal bersama tim gabungan yang dikoordinasi oleh Basarnas. Tim masih akan melakukan penyisiran kembali untuk mencari satu ABK yang belum ditemukan di area kejadian mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan.

Lebih lanjut, Aryomekka menjelaskan, kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.

Baca juga: Kapal MT Kristin yang Terbakar di Mataram Akan Ditarik ke Pelabuhan Lembar untuk Proses Penyelidikan

 


Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama sewa, PIS telah menekankan aspek Health Safety Security and Environment (HSSE) atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Posisi PIS dalam hal ini adalah sebagai penyewa kapal, di mana dalam perjanjian sewa atau carter PIS selalu menekankan kepada pemilik kapal untuk mengedepankan aspek HSSE dalam operasional terkait keselamatan kru maupun muatan kargo kapal,” jelas Aryomekka.

PIS memastikan, setiap pemilik kapal yang menjalin ikatan bisnis dengan PIS untuk bertanggung jawab penuh atas setiap risiko dan kejadian yang bisa berdampak pada keselamatan kru kapal maupun muatan kargo kapal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Saat ini, PIS pun terus berkoordinasi dengan seluruh otoritas yang berwenang untuk penanggulangan insiden, mulai dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Basarnas dan Tim SAR, Pelindo, Polairud, dan pihak lainnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tangki di Transyogi Cibubur, Pertamina: Kami Akan Terus Kawal Proses Investigasi...

Halaman:


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com