Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Hadapan DPR

Kompas.com - 27/03/2023, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (27/3/2023). Salah satu topik yang dibahas dalam rapat itu ialah terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani membeberkan kronologi kabar yang belakangan menghebohkan publik itu. Ia bilang, kejadian bermula pada 8 Maret 2023, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan kepada media, terkait adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami kaget. Karena mendengarnya dalam bentuk berita, di media," kata Sri Mulyani dalam gelaran rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin.

Baca juga: Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Setelah mengetahui pernyataan tersebut, bendahara negara langsung menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebab dirinya belum menerima surat dari PPATK terkait temuan transaksi janggal.

Kemenkeu pada akhirnya baru menerima surat terkait temuan transaksi janggal yang disampaikan Mahfud pada 9 Maret 2023. Surat tersebut berisikan 36 halaman lampiran dari total 196 surat yang dikirimkan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada periode 2009-2023.

"Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini kami pernah ngirim tanggal sekian, nomor sekian, dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tsb, atau yg disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK," tutur Sri Mulyani.

"Sehingga kami juga bingung tanggal 9 menerima surat tapi enggak ada angkanya. Saya meminta kepada Pak Ivan suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar," tambah dia.

Baca juga: DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa Bocor ke Publik

 


Lalu pada 11 Maret, Menko Polhukam menyambangi kantor Kemenkeu untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan temuan transaksi janggal. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud bilang, temuan tersebut bukan transaksi di lingkungan Kemenkeu.

Namun, pada saat itu Sri Mulyani juga belum bisa menyampaikan komentar kepada publik. Pasalnya, sampai dengan tanggal 11 Maret, Menkeu belum menerima surat detail dari PPAT.

"Baru hari Senin, tanggal 13 bulan 3 2023, kepala PPATK mengirim surat kepada Menteri Keuangan," katanya.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com