JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal pakaian bekas (ballpress) hasil impor ilegal senilai Rp 80 miliar. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memberantas keberadaan bal pakaian bekas ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," kata dia dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar
"Menurut peraturan perundang-undangan, termasuk mestinya yang pakai juga (ditindak). Tetapi, kita utamakan yang depannya, yang dagang sudah lah," tambah Zulkifli.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menilai, saat ini pakaian bekas impor sudah mengancam keberadaan pelaku industri pakaian dalam negeri. Hal ini terefleksikan dari pangsa pasar pakaian ilegal yang mencapai 31 persen dari total pasar pakaian nasional.
"UMKM kita selangkah lagi enggak karu-karuan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, aksi pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023.
Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang
Operasi itu dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress.
"Pemasoknya biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, atau Thailand. Tentunya langkah-langkah penegakan kita lakukan dengan menggunakan data intelijen kita dan melibatkan semua institusi yang berkompeten," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan sudah terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak dan Cukai, Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Industri Lokal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.