3. Klik tombol Beli/Bayar.
4. Selanjutnya, akan muncul detail Tagihan SIGNAL yang harus kamu bayar. Kemudian klik tombol Lanjut.
5. Pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA. Anda juga bisa bayar langsung di Alfamart atau Indomaret. Selain itu, anda dapat membayar Tagihan SIGNAL melalui Tokopedia lewat metode cicilan.
6. Setelah pembayaran berhasil, silakan cek aplikasi SIGNAL untuk pengaturan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.