JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban sebagai seorang warga negara. Adapun pajak yang dibayarkan bergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.
Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah sehingga kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi ataupun sebuah badan.
Kini, bagi pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraan secara daring (online) sehingga tak perlu antre di kantor Samsat.
Samsat menyediakan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan. Nah, membayar pajak kendaraan lewat SIGNAL sekarang bisa dilakukan di Tokopedia.
Baca juga: Selama Ramadhan, Kantor Pajak Hanya Beroperasi sampai Jam 3 Sore
Berikut ini cara registrasi aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan:
1. Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.
2. Masukkan kata sandi, lalu ulangi kata sandi.
3. Masukkan foto e-KTP.
4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.
5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.