Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Kompas.com - 29/03/2023, 21:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Cara lapor SPT tahunan karyawan swasta formulir 1770 SS

 

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun dengan formulir 1770 SS:

  • Akses laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT".
  • Ikuti "Panduan Pengisian e-Filing".
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi.
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi.
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang "Setuju" jika data sudah benar; Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak.
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT"
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Cara mengisi SPT tahunan karyawan swasta formulir 1770S

Adapun cara lapor SPT tahunan pribadi karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Akses laman djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  • Pilih menu Lapor, lalu klik "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT".
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir". Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan".
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT).
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik "Tambah+", jika ada.
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai.
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada; Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik "Langkah Berikutnya".
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung.
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya" hingga proses selesai.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Itulah informasi seputar cara mengisi SPT tahunan PNS dan cara lapor SPT karyawan swasta, khususnya cara lapor SPT tahunan karyawan swasta online yang juga belaku bagi PNS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Spend Smart
Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Whats New
Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Whats New
Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal 'Naik Kelas'

Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal "Naik Kelas"

Whats New
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 'Social Commerce' yang Keukeuh Jualan

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan

Whats New
Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Whats New
Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Whats New
Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Work Smart
Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Whats New
Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com