Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Kompas.com - 30/03/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun ini, ASN akan menerima THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin), atau tidak berubah dari tahun lalu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi para ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 memang sudah cukup terkendali.

Namun, pemulihan ekonomi dinilai menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Selengkapnya baca di sini

2. THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023

Pada tahun ini, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran 2023.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring, Rabu (29/3/2023).

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Selengkapnya baca di sini

3. Pemerintah Bakal Beri THR "Spesial" bagi Guru dan Dosen Tahun Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) pada 2023.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucapnya dalam keterangan pers secara daring, Rabu (29/3/2023).

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

Selengkapnya baca di sini

4. THR PNS Cair dengan Tukin Cuma 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Selengkapnya baca di sini

5. Diduga Dikorupsi, Berapa Tukin PNS Kementerian ESDM?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin Kementerian ESDM, terutama pada Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba).

Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangka. Kasus korupsi tukin ini mulanya berembus dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan khusus untuk tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan operasional. Selain itu, KPK juga mengendus uang korupsi itu digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com