Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Kompas.com - 31/03/2023, 11:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah orang membuat petisi yang memprotes kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan pencairan THR tidak penuh, di mana tukin sebagai salah satu komponen THR terbesar, hanya dibayarkan 50 persen saja.

Sejatinya, ada beberapa petisi terkait protes pengurangan THR di laman Change.org, namun salah satu petisi yang mendapat dukungan terbanyak adalah yang berjudul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Petisi itu dibuat oleh akun bernama persada_sm809. Dalam petisi yang dibuatnya, ia bersuara kalau ASN bukan hanya abdi negara, namun juga punya tanggung jawab kepada kebutuhan keluarga. 

Pembuat petisi mengklaim, protes tersebut bukan dibuat karena kurang bersyukur. Namun ia merasa perlu memperjuangkan haknya setelah pengabdian yang dilakukannya ke negara. 

Baca juga: Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Ia mengaku sudah tak bisa berharap banyak pada organisasi KORPRI dalam memperjuangkan tukin bisa dibayar penuh. Sehingga ia menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowo) bisa merevisi aturan THR 2023.

Berikut bunyi tuntutan yang ditulis dalam petisi yang hingga kini sudah mendapat 21.545 dukungan:

"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang."

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Sementara itu para ASN yang keberatan dengan besaran tukin pada komponen THR ini juga menumpahkan kekesalan mereka. Tak sedikit yang mengkritik pemberian tukin yang begitu tinggi pada pegawai pajak.

Yang mana institusi Ditjen Pajak tengah jadi bulan-bulanan kritik publik sejak beberapa bulan terakhir. Para ASN mengeluhkan kalau gaji dan tunjangan mereka terbilang pas-pasan, jauh dibandingkan instansi pemerintah yang bergelimang tunjangan seperti Kementerian Keuangan.

Alasan Sri Mulyani

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca juga: THR PNS Cair dengan Tukin Cuma 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com